Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong
Sumber :
  • IG @tombubble.id

Banten.viva.co.id – Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan turut angkat bicara atas pelaporan terhadap Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan).

Tom Lembong, dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Kampanye yang mengatur hak presiden untuk berkampanye melalui akun Instagram-nya pada Jumar 26 Januari 2024 lalu.

Menurut Anies, pelaporan terhadap Tom Lembong merupakan hal yang wajar lantaran tidak ada larangan bagi siapapun untuk melakukan laporan.

Meski begitu, lanjut Anies, dirinya meyakini Bawaslu memiliki integritas dan profesionalisme sehingga akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam menerima laporan tersebut.

"Saya percaya bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik, tidak ada larangan untuk org melaporkan. Jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia. Tapi bagi bawaslu, saya percaya, bawaslu akan bekerja sesuai ketentuan. Dan bawaslu selama ini sudah menunjukan berintegritas, dan saya percaya bawaslu akan merespon itu dengan profesional," ungkap Anies kepada awak media usia kampanye di Kabupaten Serang, Banten, Selasa 30 Januari 2024.

Dalam laporannya, Advokat Lisan menggunakan dasar unggahan Tom Lembong di Instagram yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu pada Jumat (26 Januari 2024) :

Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau m hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai m dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…