Bawaslu Copot APK Yang Melanggar di Kota Serang Banten
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Bawaslu Kota Serang copot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan sejak pukul 11.00 wib hingga 19.00 wib, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Salah satunya baligho Prabowo-Ganjar yang dipasang Projo Banten. Baligho itu terpasang disebuah Billboard atau papan reklame yang membentang di ruas jalan utama Kota Serang, Banten.
"Kalau dia berbayar, berizin segala macem, silahkan peserta pemilu dengan pemerintah daerah, kalau kami dijalan itu dilarang," ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, dilokasi penertiban, Rabu, 10 Januari 2024.
Spanduk Ganjar-Mahfud juga ikut diturunkan oleh Bawaslu Kota Serang, karena dianggap melanggar aturan yang ada.
Sebelum penertiban dilaksanakan, PDI Perjuangan yang berulang tahun hari ini berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Serang mengenai penertiban APK di Ibu Kota Banten.
Bawaslu mengatakan rencana penertiban APK sudah dilakukan jauh hari dan tidak ada kesengajaan bertepatan dengan ulang tahun PDI Perjuangan. Meski begitu, Bawaslu tetap mempersilahkan mereka memasang APK.
"Kami jelaskan tidak ada pertimbangan apapun, hari ini dipilih karena jauh-jaug hari sebelumnya, tidak ada prevensi ke salah satu partai politik. Kalau mereka mau masang alat peraga segala macem itu dipersilahkan, momen nya hari ini bertepatan dengan HUT partai mereka itu kebetulan saja, tidak di setting," terangnya.
Bawaslu Kota Serang telah melakukan penertiban sebanyak empat kali, pertama kali dilakukan di September, Oktober, November dan Desember 2024. Total, ada 5.239 APK yang sudah ditertibkan.
Kemudian penertiban Januari dilakukan hari ini, Rabu, 10 Januari 2024. Dilanjutkan pada 15-20 Januari 2024 atau seminggu sebelum rapat umum dilaksanakan.
"Kalau memang sampai sore tidak maksimal, itu bukan ketidak sengajaan, karena ketidak sesuaian antara personel dengan baner yang terpasang. Yang terpasang di pohon juga ditertibkan," jelasnya.