Bawaslu Copot APK Yang Melanggar di Kota Serang Banten

Penertiban APK Yang Melanggar
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Bawaslu Kota Serang copot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan sejak pukul 11.00 wib hingga 19.00 wib, pada Rabu, 10 Januari 2024.

Salah satunya baligho Prabowo-Ganjar yang dipasang Projo Banten. Baligho itu terpasang disebuah Billboard atau papan reklame yang membentang di ruas jalan utama Kota Serang, Banten.

"Kalau dia berbayar, berizin segala macem, silahkan peserta pemilu dengan pemerintah daerah, kalau kami dijalan itu dilarang," ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, dilokasi penertiban, Rabu, 10 Januari 2024.

Spanduk Ganjar-Mahfud juga ikut diturunkan oleh Bawaslu Kota Serang, karena dianggap melanggar aturan yang ada.

Bawaslu Tertibkan APK Yang Melanggar

Bawaslu Tertibkan APK Yang Melanggar

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Sebelum penertiban dilaksanakan, PDI Perjuangan yang berulang tahun hari ini berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Serang mengenai penertiban APK di Ibu Kota Banten.

Bawaslu mengatakan rencana penertiban APK sudah dilakukan jauh hari dan tidak ada kesengajaan bertepatan dengan ulang tahun PDI Perjuangan. Meski begitu, Bawaslu tetap mempersilahkan mereka memasang APK.