Sidang Akusisi PT SBS, Kuasa Hukum Sebut JPU Kejati Sumsel Salah Dalam Melihat Fakta

Sidang Akuisisi PT SBS
Sumber :

"Bahkan, saksi Danang menyampaikan bahwa, sebagai direktur PT BMI dia merasa bangga adanya akuisisi saham ini karena bermanfaat begitu besar kepada PT BA," tambah Gunawan.

Dikatakan Gunawan, dari pernyataan saksi tersebut menjadi janggal lantaran dalam dakwaan penuntut umum menyebut adanya kerugian negara. 

Karena, lanjut Gunawan, didalam dakwaan penuntut umum ada kerugian negara yang berasal dari PTBA namun laporan pemeriksaan dan laporan keuangan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.

"Sejak adanya akuisisi terhadap saham PT SBS begitu banyak keuntungan yang didapat selain dari sisi finansial dan dari sisi bargaining power," ujarnya. 

"Padahal ekuitas negatif dalam akuntansi manapun itu tidak termasuk dalam kategori yang diperhitungkan dalam menentukan kerugian negara," ucap Gunawan menjelaskan.

Menurut Gunawan, itu semua akan dibuktikan nanti dipersidangan bahwa dalam proses akuisisi saham tidak ada kerugian keuangan negaranya. 

Kata Gunawan, pada persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.