Pelaku Corat Coret Bendera Merah Putih Diduga Melanggar Undang-undang dan KUHP

Kolase Bendera Merah Putih Yang Di Corat-coret
Sumber :
  • Istimewa

Tayo berharap aparat penegak hukum bisa segera memproses laporan dugaan vandalisme terhadap bendera merah putih di Taman Nasional Ujung Kulon.

Laporan dari HMI itu diterima sebagai Lapdu di Polres Pandeglang dengan nomor 204/B/sek/05/1445, pada Rabu, 03 Januari 2024. 

Kawasan TNUK selain masuk dalam kawasan konservasi badak cula satu, juga masuk dalam warisan dunia UNESCO sejak 1991. 

"Dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, flora, fauna, bahkan ada lambang negara bendera merah putih yang ada disana," terangnya.