Dosen Trisakti Ungkap Penyebab JPU Kejati Sumsel Tak Bisa Hukum Lima Terdakwa Kasus Akusisi PT SBS

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra
Sumber :

"Hakim biasanya akan menguji atas sebuah dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi hal -hal yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam 183 KUHAP," katanya. 

Dimana yang pertama, alat bukti yang tidak cukup yang dimaknai harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. 

"Kedua, Jika salah satu atau lebih unsur yang didakwakan tidak terbukti. Ketiga, Meski terdapat dua alat bukti yang sah tetapi hakim tidak mempunyai keyakinan atas kesalahan terdakwa," ujar Azmi menjelaskan. 

Menurut Azmi, jika keadaan ini terjadi dalam dakwaan hakim biasanya akan membuat dua kemungkinan dalam putusannya yaitu berupa putusan bebas. 

Selanjutnya, jika kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan.

"Dapat pula berupa putusan lepas dari segala tuntutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan “perbuatan pidana” tetapi peristiwa tersebut masuk dalam ranah hukum perdata," tutur Azmi. 

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yaknimantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya.