Penangguhan Penjaga Kambing Oleh Kejari, Disebut Tidak Dipengaruhi Viralnya Kasus

Muhyani, penjaga kambing.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Kejari Serang menolak disebut penangguhan penahanan Muhyani lantaran kasusnya viral. Dimana, penjaga kambing itu ditahan di Rutan Klas IIB Serang, usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polresta Serkot dan Kejari Serang.

Penjaga kambing yang menusukkan gunting ke dada maling hewan ternak hingga tewas itu mendekam dibalik jeruji besi, pada 07 Desember 2023. Satu pekan berikutnya, 13 Desember 2023, penahanannya ditangguhkan oleh Kejari Serang.

"Kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHP," ujar Yusfidil Adhyaksa, Kepala Kejari Serang, kepada awak media, Jumat, 15 Desember 2023.

Kejari Serang sedang mempercepat pemberkasan perkara Muhyani agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kejaksaan mengakui mempercepat pemberkasan lantaran kasus penjaga kambing yang di penjara, karena menyita perhatian masyarakat luas.

"Yang jelas kejaksaan tidak ingin menunda-nunda, kita akan segera limpahkan, karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah kami laksanakan adalah penegakan hukum yang humanis," jelasnya.

Pihak keluarga mengaku selama menjalani proses pemeriksaan di Polresta Serkot, tidak pernah menjalani masa penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan, Muhyani dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang.

Keluarga berharap Muhyani bisa menghirup udara bebas, karena saat kejadian di Februari 2023 silam, dia dalam posisi membela diri.

"Enggak (ditahan sama polisi). (Ditahan sama kejaksaan) Iya. Pengen bebas seterusnya," jelas Rosehah, istri dari Muhyani, dirumahnya, Jumat, 15 Desember 2023.