199 WNA Masuk Daftar Tangkal Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
- Sherly / viva
2. Tersangka berinisial MK Warga Negara Bangladesh, tersangka MK terbukti menggunakan visa Indonesia palsu palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 Kedatangan. MK melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MK divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
3. Tersangka berinisial MA Warga Negara Bangladesh, tersangka MA terbukti menggunakan visa Indonesia palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 Kedatangan. MA melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MA divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
4. Tersangka berinisial OP Warga Negara Nigeria, tersangka OP tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta. OP melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. OP divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
5. Tersangka berinisial OA Warga Negara Nigeria, tersangka OA tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta. OA melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. OA divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
6. Tersangka berinisial GA Warga Negara Italia, tersangka GA terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022. GA melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal. Perkara ini sudah P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan saat ini masih dalam tahap persidangan.