Desa Ciparahu Menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pelayanan Administrasi dan Pelayanan Publik

Kepala Desa Ciparahu beserta jajarannya
Sumber :
  • Din

Banten – Ciparahu merupakan salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang saat ini dipimpin oleh Muhammad Rohman S.IP selaku Kepala Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Lebak - Banten.

Desa Ciparahu menggelar Pelatihan Kapasitas Administrasi dan Pelayanan Publik yang dihadiri oleh seluruh RT dan RW, Karang Taruna Desa Ciparahu, Sekdes Ciparahu, Pendamping Desa, dan Semat Kecamatan Cihara, Rabu, (14/12/22) di Kantor Desa Ciparahu, Kampung Cikalil, Desa Ciparahu, Kec. Cihara, Lebak - Banten.

Muhammad Rohman selaku Kepala Desa Ciparahu membuka acara tersebut dengan memberikan arahan-arahan yang disampaikan kepada seluruh peserta.

Muhammad Rohman mengatakan bahwa tujuan pelatihan ini guna mendorong para RT dan RW serta Karang Taruna agar dapat melayani publik dengan baik, sebagaimana tugas seorang pemimpin yang mengayomi masyarakatnya sebaik mungkin.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Cihara sekaligus Pendamping Desa, Gozawani S.PD dalam keterangannya mengatakan bahwa ingin membuat Desa Ciparahu agar lebih maju lagi.

"Saya sebagai pendamping Desa, ingin Desa Ciparahu lebih maju. Terutama dalam melayani masyarakat secara luas" kata Gozwani dalam keterangannya di Kantor Desa Ciparahu.

Gozwani juga memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut. Arahan yang dilakukan bahwa RT/RW dan Karang Taruna harus saling berkolaborasi, saling support, dan saling melaksanakan komunikasi agar bersama-sama dapat membangun kemajuan masyarakat.

Selain itu, Gozwani pun memberikan poin-poin penting agar para RT dan RW dapat menjadi pelayan publik yang hebat, seperti harus mahir dalam menjalankan sistem pemerintahan.

Dalam presentasi yang diberikan, ada banyak poin penting yang perlu di perhatikan oleh setiap RT dan RW serta juga Karang Taruna.

Di sisi lain, Sekmat Kecamatan Cihara, Hendriana S.IP membebeberkan ada berbagai hal yang penting untuk dilakukan oleh para RT, RW dan Taruna.

Hendriana menyampaikan juga bahwa setiap lembaga pemerintah harus melayani publik secara bersama.

"Setiap lembaga pemerintah memang bertujuan yang sama, namun cara kerjanya yang berbeda. RT dan RW merupakan pemerintah yang paling rendah. Baik RT, RW dan Karang Taruna harus sama-sama saling melayani publik dengan baik" ungkap Hendriana.

Hendriana pun mengenalkan agar para RT RW dan Karang Taruna memahami cara kerja dengan membeberkan undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam undang-undang tersebut terlihat bahwa RT RW dan Karang Taruna harus menjalankan tugasnya, RT RW sebagai pelayan publik masyarakat luas setiap wilayah, Karang Taruna harus menjadi pelayan publik juga, terutama kepemudaan.

Disisi lain setiap RT diminta agar memiliki data-data masyarakat, baik itu data warganya, tamu, pendapatan, pengeluaran, perizinan, dan lain sebagainya. Semuanya harus ada dan terdata, harus ada pembaharuan publik dalam sistem pemerintah yang dipimpin oleh RT maupun RW./Din