Kades Karangsari Pandeglang Akui Ancam Cabut Bansos Warga Jika Beda Pilihan Caleg
- Istimewa
Banten.viva.co.id – Kades di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang telah mengakui bahwa voice note (VN) ancaman menghapus bantuan sosial (Bansos) warga bila tak memilih caleg dan Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin usai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana berinisial SI pada Rabu 29 November 2023.
Dikatakan Didin, selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum kades, pihaknya turut melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi lain yang dianggap mengetahui soal VN yang beredar tersebut.
"Pada intinya kepala desa mengakui betul itu VN dari yang bersangkutan. Pemanggilan saksi sudah dilakukan juga, rencananya 5 orang (saksi), jadi 1 perangkat desa dan 4 lainnya itu RT/RW. Namun yang hadir itu hanya 4 orang, jadi 1 orang itu tidak berkenan," kata Didin kepada awak media.
Dalam pemeriksaan, disampaikan Didin, oknum kades tersebut membantah melakukan kampanye untuk 2 orang caleg dari Partai Demokrat ke para ketua RT/RW di Desa Karangsari lantaran menerima perintah dari pihak lain.
"Yang saya dapat informasinya itu dia (kades) mengaku atas inisiatif sendiri," ujar Didin.
Didin mengaku, saat ini pihaknya belum memutuskan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum Kades tersebut lantaran masih akan melakukan rapat pembahasan terlebih dahulu.
"Mungkin beberapa hari lagi, Bawaslu dan Panwascam Angsana akan melakukan pembahasan kesimpulan untuk menentukan dugaan pelanggarannya seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades tersebut.
Bahkan dari hasil pembahasan internal, diakui Febri, intruksi yang diberikan oknum Kades terhadap ketua RT dan ketua RW setempat untuk menguntungkan salah satu peserta Pemilu sudah masuk ke dalam unsur pelanggaran Pemilu.
"Iya sudah masuk unsur (pelanggaran pemilu), bahkan ada potensi pidana," kata Febri saat ditemui usai gelar apel siaga Bawaslu, Kamis (23/11/2023) di Alun-alun Kota Serang lalu.
Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan, dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 490 berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.(*)