Buruh Keberatan UMP Banten 2024, Selesaikan Dengan Pengusaha
Banten.Viva.co.id - Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, sebesar Rp Rp 2.727.812, atau naik 2,5 persen dibanding UMP 2023, sebesar Rp 2.661.280.
Keputusan itu berlaku mulai 01 Januari 2024 dan ditanda tangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga :
BREAKING NEWS UMP Banten 2024 Cuma Naik Rp66 Ribu, Segini Totalnya!
Cara Pemprov Hitung Kenaikan UMP Banten 2024 Sebesar Rp66 Ribu
Sejarah Kabupaten Serang Yang Berusia Hampir 5 Abad, Jilid 2
Jika buruh keberatan dengan besaran kenaikan UMP Banten 2023 itu, bisa menyelesaikannya dengan pihak perusahaan, kemudian dilaporkan ke Pemprov Banten.
"Penyelesaian permasalahan upah minimum di negosiasikan antara pengusaha dengan pekerja secara Bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans," begitu tulis surat tersebut, dikutip Rabu, 22 November 2023.
Penetapan UMP Banten 2024 itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur nomor 561/Kep.287-Huk/2023, tentang penetapan upah minimum Provinsi Banten.
Kenaikan upah itu berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," begitu kutipan lainnya.