Bukan Karena Korupsi, ASN di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Gegara Remas Payudara Siswi SDN

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

AKP Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.

Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS.

"Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, AKP Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang," tandasnya.