Ironi Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Melamar Loker Malah Ditipu Calo Rp14,5 Juta

ilustrasi ditangkap polisi
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Siti Rohilah Nurmalasari menjadi korban penipuan dengan modus lowongan kerja. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp14,5 juta.

Rohilah menjadi korban penipuan seorang pria berinisial TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

TS menawarkan lowongan kerja pada Rohilah untuk bekerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial yang berlokasi di Kecamatan Kragilan.

Satreskrim Polres Serang menangkap palaku penipuan dengan modus lowongan kerja tersebut. Dia ditangkap berdasarkan laporan Rohilah warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan. 

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban.

Dimana, lanjut Kasat, TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial. Dalam, aksinya itu, kata AKP Andi, TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp14,5 juta. 

"Jadi TS ini menjanjikan adanya lowongan kerja di PT. Lungcheong pada 29 Juli 2023. Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada," katanya, Selasa (14/11/2023).

Andi mengungkapkan, setelah menyerahkan uang belasan juta, korban sempat mendapatkan panggilan. Namun diduga itu hanya rekayasa tersangka TS untuk meyakinkan korbannya.

"Hingga saat ini korban belum mendapatkan panggilan kerja, namun hanya mendapatkan panggilan kerja palsu," ujarnya.

Korban yang merasa kena tipu, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Serang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat alat bukti yang cukup, TS akhirnya dibekuk di rumahnya pada Minggu 12 November 2023.

Andi menambahkan saat ini kepolisian masih melakukan pemeriksaan, untuk pengembangan. 

"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Dalam kasus tersebut, TS akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan.