Sebabkan Bocah 12 Tahun Tewas Kesetrum, Teknisi Listrik Pasar Malam di Serang Ditetapkan Tersangka

Pasar Malam
Sumber :
  • Polresta Serang Kota

Banten.viva.co.idPolisi menetapkan seorang teknisi listrik pasar malam sebagai tersangka lantaran menyebabkan seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun kesetrum hingga meninggal dunia saat bermain di pasar malam di Kampung Cileuweung, Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Akibat peristiwa yang terjadi pada Sabtu 28 Oktober 2023 malam lalu, pasar malam itu pun sempat diamuk massa hingga dibakar. Diduga pembakaran dilakukan lantaran warga kesal usai korban meregang nyawa karena kesetrum saat bersandar di pagar besi pembatas salah satu wahana permainan anak yang ada di pasar malam tersebut.

Kapolsek Pabuaran, AKP Ugum Taryana mengatakan, pihaknya telah meningkatkan kasus kematian bocah 12 tahun di sebuah pasar malam dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan seorang tersangka.

"Hasil gelar (perkara) di Polres, ada 1 orang ditetapkan tersangka, inisialnya RO," kata Ugum saat dikonfirmasi awak media, Kamis 9 November 2023.

Menurut Ugum, proses penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga diketahui RO merupakan orang yang bertanggungjawab atas kebocoran arus listrik di pasar malam yang menyebabkan korban kesetrum hingga meninggal dunia.

Lebih lanjut dikatakan Ugum, usai ditetapkan tersangka sejak Kamis 2 November 2023 lalu, RO pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di ruang tahanan Polsek Pabuaran.

"Perannya terkait listrik. Jadi dalam pemasangan instalasi di pasar malam itu, dia (RO) tau ada kabel rusak atau sobek yang menimbulkan kebocoran arus listrik yang diduga mengalir ke pagar besi salah satu wahana yang dipegang korban. Dia (RO) mengakui, cuma dia tidak melapor ke pemilik atau pengelola pasar malam karena merasa bakal aman aja, itu alasannya. Sudah, sudah ditahan di Polsek ya," terang Ugum.

Meski begitu, diakui Ugum, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lain dari kasus tersebut lantaran sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap 3 pihak pengelola pasar malam yang sempat diamankan.

"Untuk sementara dari pihak pengelola atau pemilik itu (yang sempat diamankan) kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Cuma tidak menutup kemungkinan nanti ada petunjuk-petunjuk lain yang tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, diungkapkan Ugum, saat ini pihaknyanya telah menjerat tersangka RO dengan pasal 358 KUHPidana tentang kelalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancamannya itu maksimal 5 tahun," kata Ugum.

Untuk diketahui, seorang bocah berusia 12 tahun (MGA) meninggal dunia karena kesetrum aliran listrik tegangan tinggi saat memegang pagar besi pembatas salah satu wahana permainan anak saat sedang bermain di sebuah pasar malam di Kampung Cileuweung, Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Sabtu 28 Oktober 2023 lalu.

Bahkan, pasar malam itu pun sempat diamuk hingga sengaja dibakar oleh warga yang kesal akibat adanya insiden yang menewaskan salah satu warganya tersebut.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti insiden pembakaran dan kematian korban di pasar malam di Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang dengan mengamankan 3 orang yang merupakan pengelola pasar malam.

"Ada 3 orang kita amankan, belum dijadikan tersangka, masih dilakukan pemeriksaan. Inisialnya AM (51) warga Kudus, MM (63) warga Pandeglang dan UB (58) warga Kabupaten Serang," kata Sofwan kepada awak media, pada Minggu 29 Oktober 2023.