Sebabkan Bocah 12 Tahun Tewas Kesetrum, Teknisi Listrik Pasar Malam di Serang Ditetapkan Tersangka
- Polresta Serang Kota
Meski begitu, diakui Ugum, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menetapkan tersangka lain dari kasus tersebut lantaran sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap 3 pihak pengelola pasar malam yang sempat diamankan.
"Untuk sementara dari pihak pengelola atau pemilik itu (yang sempat diamankan) kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Cuma tidak menutup kemungkinan nanti ada petunjuk-petunjuk lain yang tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, diungkapkan Ugum, saat ini pihaknyanya telah menjerat tersangka RO dengan pasal 358 KUHPidana tentang kelalain yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya itu maksimal 5 tahun," kata Ugum.
Untuk diketahui, seorang bocah berusia 12 tahun (MGA) meninggal dunia karena kesetrum aliran listrik tegangan tinggi saat memegang pagar besi pembatas salah satu wahana permainan anak saat sedang bermain di sebuah pasar malam di Kampung Cileuweung, Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Sabtu 28 Oktober 2023 lalu.
Bahkan, pasar malam itu pun sempat diamuk hingga sengaja dibakar oleh warga yang kesal akibat adanya insiden yang menewaskan salah satu warganya tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti insiden pembakaran dan kematian korban di pasar malam di Kecamatan Pabuatan, Kabupaten Serang dengan mengamankan 3 orang yang merupakan pengelola pasar malam.