Pemeran Pria Video Porno Guru dan Murid, Menyerahkan Diri ke Polda Banten
- Pixabay via VIVA.Co.Id
Untuk di Polda Banten sendiri, pelaku LH dilaporkan terkait pasal 82 Undang-yndang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang UU perlindungan anak, bukan terkait penyebaran video porno.
"Sudah (ditahan) di Rutan Polda Banten. (Status tersangka mengenai) perlindungan anak," jelasnya.
Sedangkan kasus video porno guru dan murid, saat LH menjadi guru di MTs Kabupaten Serang, masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Serang.
Mantan guru itu dilaporkan ke Polres Serang atas video porno, sedangkan di Polda Banten atas kasus pelecehan seksual.
"Kita dapat info ada juga laporan orang itu di Polda, terkait video-video lain. Laki-laki yang sama, dengan korban yang berbeda," ujar AKP Andi Kurniady, Kasat Reskim Polres Serang, Kamis, 09 November 2023.
Satreskrim Polres Serang menerima aduan dan menangani persoalan video porno guru dan murid yang terjadi pada 2020 silam. Saat itu, korban yang juga siswinya, masih berusia dibawah umur.
"(Perekaman video porno terjadi antara) tahun 2020 sampai 2021, itu (korban) masih di bawah umur. Bukan (UU ITE), tapi pencabulan," jelasnya.