Celah Hakim MK Bisa Dicopot dari Jabatannya
- KPMK
Banten.Viva.co.id - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Usai dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani dugaan pelanggaran etik para hakimnya.
Kini, giliran Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan hakim konstitusi, buntut putusan batasan usia pencapresan yang dibacakan oleh Anwar Usman.
Baca Juga :
Dibalik Kasus SYL, Rocky Gerung Nilai Gagal Halangi Anies di Pilpres, Tugas Firli di KPK Diakhiri
PDIP Tarik Gerbong dari Kabinet Jokowi? Ini Kata Yasonna Laoly
Makna Kemeja Biru dan Pin Merah Putih Prabowo-Gibran
KPMK berpendapat bahwa, ada celah pencopotan para hakim yang membolehkan seorang warga negara Indonesia dibawah berusia 40 tahun namun pernah menjabat sebagai kepala daerah maupun DPR RI, mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.
"Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-undang nomor 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya," ujar Ridwan Darmawan, jubir KPMK, melalui pesan elektroniknya, Senin, 30 Oktober 2023.
Putusan MK yang dianggap kontroversial itu bernomor MK No.90/PUU-X/2023. Karena membuat langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto menjadi lebih mulus. Kemudian, Anwar Usman merupakan paman dari Gibran sendiri.
Menurutnya, persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR.
Selain itu, putusan MK di berbagai materi perkara serupa terkait permohonan terkait batas usia pejabat publik tidak pernah dikabulkan.
KPMK memberikan dukungan kepada MKMK agar bekerja dan memutuskan secara objektif, independen dan imparsial, demi mengembalikan kehormatan penjaga konstitusi itu.
"Kami mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi," terangnya.
KPMK juga meminta DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas pelanggaran yang dilakukan hakim MK, serta putusan yang mereka buat, yakni putusan nomor 90/PUU-X/2023.
"Mendorong komisi III DPR membentuk Pansus atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023," jelasnya.