Celah Hakim MK Bisa Dicopot dari Jabatannya
- KPMK
Banten.Viva.co.id - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Usai dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani dugaan pelanggaran etik para hakimnya.
Kini, giliran Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan hakim konstitusi, buntut putusan batasan usia pencapresan yang dibacakan oleh Anwar Usman.
Baca Juga :
Dibalik Kasus SYL, Rocky Gerung Nilai Gagal Halangi Anies di Pilpres, Tugas Firli di KPK Diakhiri
PDIP Tarik Gerbong dari Kabinet Jokowi? Ini Kata Yasonna Laoly
Makna Kemeja Biru dan Pin Merah Putih Prabowo-Gibran
KPMK berpendapat bahwa, ada celah pencopotan para hakim yang membolehkan seorang warga negara Indonesia dibawah berusia 40 tahun namun pernah menjabat sebagai kepala daerah maupun DPR RI, mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.