Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Dipulangkan
- Istimewa
Pria yang berpropesi sebagai pengacara ini juga berharap agar dapat memberikan keputusa yang adil pada Bidan N. Mengingat terdakwa memiliki bayi yang perlu mendapat asupan ASI dan bayi tersebut punya riwayat penyakit jantung bawaan lahir.
"Kami masih berharap, majlis hakim dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) mampu merumuskan putusan hukum yang adil dan berasas kemanusiaan. Apalagi si anak ini punya penyakit jantung yang serius," tutupnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Muhammad Fadil membenarkan bidan N sudah dipulangkan oleh Pengadilan Negeri dengan didampingi Kejari dan Komnas PA.
"Semalam pihak kejaksaan yang melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengalihan penahanan rumah dan kita buat berita acara serah terima oleh pihak kejaksaan dan ibu N dijemput oleh keluarganya didampingi oleh Komnas PA," tambahnya.