Adde Rosi Soroti PN Pandeglang yang Abaikan Sisi Kemanusiaan di Kasus Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan
Minggu, 27 November 2022 - 15:33 WIB
Sumber :
- Engkos Kosasih/Viva Banten
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten ini mendorong agar hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan mementingkan sisi kemanusiaan. Supaya bayi terdakwa tetap bisa mendapat asupan gizi yang seimbang untuk tumbuh kembangnya.
“Dengan adanya aturan RJ (Restorative Justice) tentu harusnya hakim mempertimbangkan RJ tersebut dalam kasus ini,” tutupnya,
Diberitakan sebelumya, bidan desa di Puskesmas Bangkonol inisial N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Penahanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pandeglang nomor 241/Pid.B/2022/PN tanggal 2 November 2022 dan berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.