Pengusaha Asal Bali dan Surabaya Kena Tipu Oknum Pejabat BPBD Banten hingga Rugi Miliaran

Tania dan Chaerudin saat menunjukkan bukti
Sumber :
  • Atiah

Belakangan diketahui Tania, bahwa 20 SPK atau kontrak pengadaan 100 unit laptop tersebut fiktif alias bodong.

"Kenapa saya percaya, karena tanda tangan kontrak, serah terima barang dilakukan di kantor BPBD Banten. Ditambah SPK itu pakai kop surat resmi," ujarnya.

Tania pun beberapa kali mengadukan nasibnya ke Pemerintah Provinsi Banten. Bahkan hari ini, dia langsung menggeruduk Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk meminta solusi.

"Saya menuntut hak saya, Gubernur Banten sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov harus bertanggung jawab. Karena saya rugi Rp 3,7 miliar," pungkasnya.

Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin menjelaskan, skema dan pola yang dilakukan AB percis dengan apa yang dialami dirinya.

Dia mengaku, mendapat 10 kontrak pengadaan laptop dari AB dengan total laptop 50 unit.

"Kalau saya dapat kontrak itu di bulan April 2023, setelah ibu Tania. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 1,8 miliar," ungkapnya.