Mantri yang Suntik Mati Kades di Serang Dihukum 6 Tahun Penjara

Sidang vonis mantri pelaku suntik mati kades di Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Suhendi, seorang mantri di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang karena telah membunuh dengan suntikan beracun seorang Kepala Desa Curuggoong di Kabupaten Serang, Salamunasir (40).

Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis 12 Oktober 2023, majelis hakim membebaskan terdakwa Suhendi dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum mengenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa terdakwa Suhendi terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Salamunasir sesuai dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhendu bin H. Abdul Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadi dari dakwaan primer tersebut. Menyatakan terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi bin H. Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Serang Hery Cahyono dalam persidangan.

Vonis 6 tahun yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Suhendi itu diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa Suhendi dihukum 9 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, majelis hakim turut membeberkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan sehingga terdakwa Suhendi dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Di mana keadaan yang memberatkan seperti yang disampaikan majelis hakim lantaran perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Salamunasir kehilangan nyawa dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga saksi korban Salamunasir.

Sementara keadaan yang meringankan dikarenakan terdakwa telah berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa pun mengakui perbuatannya dan berterus terang serta merasa bersalah, terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, keluarga terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya karena membela kehormatan keluarganya, terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat di desa dan sekitarnya, ditambah adanya saksi yang mengaku tidak dipungut biaya saat berobat ke terdakwa, adanya surat permohonan keringanan dr masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hery.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakin PN Serang itu pun sempat meminta tanggapan kepada pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Pihak terdakwa menyatakan menerima vonis yang diberikan tersebut, namun pihak Jaksa Penuntut Umum memberikan jawaban untuk melakukan pikir-pikit terlebih dahulu atas vonis 6 tahun yang diberikan kepada terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, mantri Suhendi nekat menyuntik paksa Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir dengan cairan beracun lantaran terbakar api cemburu usai mengetahui korban telah berselingkuh dengan istrinya pada Minggu 12 Maret 2023 lalu di kediaman korban.