Oknum Anggota DPRD Pandeglang Diduga Lakukan Pelecahan Seksual pada Gadis Berusia 18 Tahun

Kantor DPRD Pandeglang
Sumber :
  • Istimewa

Banten – Korban pelecehan seksual bernama Bunga (Nama samaran) melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ke polisi, pada Selasa 21 November 2022.

 

Oknum anggota DPRD itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual pada gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari. Dalam pelaporan itu korban didampingi oleh keluarga dan kuasa hukum bernama Erwanto

 

Laporan itu kemudian diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang. Polisi turut menghadirkan terduga pelaku yang difasilitasi dalam satu ruangan.

 

Setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga pelaku keluar dari ruangan pukul 11.30 WIB tanpa memberi keterangan apapun kepada awak media sambil bergegas menaiki mobil. 

 

Tak lama, keluarga korban keluar dari ruangan yang sama didampingi tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang.

 

Ibu korban menuturkan, pertemuan itu difasilitasi oleh Kepolisian. Dari pertemuan itu terduga pelaku meminta keluarga korban untuk menghentikan kasus tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

"Tadi saya satu ruangan dengan pelaku. Yang dibahas bahwa pelaku ingin kasusnya dihentikan, jangan sampai lanjut. Diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaafkan, cuma proses harus tetap jalan," ujarnya.

 

Dia menyebut, kasus tersebut telah "memukul" mental anak dan keluarganya. Apalagi akibat kejadian itu, psikologi anaknya sempat jatuh dan menimbulkan trauma berkepanjangan. 

 

"Harapannya saya lanjut, tidak mau ada korban lain dari kejahatan anggota dewan itu. Harga diri saya sudah diinjak-injak. Anak saya sempat drop, tapi sekarang mulai tenang walaupun masih ada rasa trauma," bebernya.

 

Dirinya menceritakan, kejadian itu bermula saat bulan April 2022 lalu, anak dan cucunya mengantarkan pesanan makanan ke rumah terduga pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumahnya. Yang mana, istri pelaku merupakan langganannya. Tiba di rumah pemesan, korban disuruh masuk ke dalam untuk menemui istri pelaku.

 

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa? Anak saya jawab Rp75.000. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu. Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada anaknya," jelasnya.

 

Tidak sampai di situ, pelaku melakukan hal yang sama saat anaknya sedang mengambil sendal keponakannya. Bagian dada putrinya itu kembali menjadi sasaran

 

“Saat pulang dia nangis. Saya kira berantem dengan kakaknya. Tapi akhirnya dia curhat ke saya kalau dia ngaku dilecehkan. Saya sempat enggak percaya, tapi anak saya sampai bersumpah kalau dilecehkan oleh pelaku," kenangnya.

 

Sehari setelah kejadian, keluarga korban melakukam visum dan membuat laporan ke Polisi. Saat itu mereka didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akan tetapi urung didampingi dengan alasan anaknya sudah berusia 18 tahun sehingga tidak masuk kategori pendampingan KPAI.

 

"Dari situ saya nagis, bingung kepada siapa berlindung dan saya sempat tertekan," keluhnya

 

Upaya mediasi sempat dilakukan pelaku beberapa bulan lalu. Namun saat itu tidak ada titik penyelesaian.

 

"Sempat ada mediasi dari pelaku. Kami dipertemukan di salah satu rumah makan di Pandeglang. Tapi tidak ada kejelasan. Pelaku hanya minta maaf. Kalau maaf, saya terima. Tapi saya tidak mau kasus ini selesai di sini. Proses hukum harus berlanjut," tegasnya.

 

Ia berharap, kasus ini tetap dilanjutkan. Sebab, perilaku pelaku sudah sangat merusak mental anaknya. Bahkan hingga saat ini anaknya masih sering berteriak tanpa alasan yang jelas. 

 

Awak media sempat mengonfirmasi Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar. Namun yang bersangkutan belum mau memberi keterangan.

 

Ditemui terpisah, pengacara korban, Erwanto membenarkan, jika hari ini pihak korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Namun sebelumnya korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022.

 

Surat pencabutan perkara itu ditandatangi langsung oleh korban juga ditandatangi oleh tiga orang saksi. 

 

"Surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang pada 28 April 2022. Saya masuk di perkara ini pada tahap ini, tidak dari awal kejadian," singkat Erwanto. 

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hafit membenarkan bahwa ada Anggota PPA Satreskrim Polres Pandeglang yang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dikatakan Wildan, koordinasi itu membahas seputar penanganan perkara.

 

"Betul, tadi ada yang dari PPA Polres Pandeglang menemui Kasubag BIN Kejari Pandeglang, hanya koordinasi biasa antara penyidik dan Jaksa terkait perkara yang tengah ditangani,"kata Wildani.

 

{{ hJF3JJvPNKo }}