Hati-hati ! Ternyata Jualan Takjil Ramadhan di Trotoar Bisa Jadi Haram, Simak Penjelasan Hadistnya
- Istimewa
Adapun terkait mendirikan toko ataupun warung di trotoar, maka menurut mazhab Syafi’i hukumnya mutlak haram baik membahayakan orang lain maupun tidak. Hal ini karena dua sebab yaitu: (1) membuat orang-orang yang lewat menjadi berdesakan di trotoar, dan (2) perbuatan ini seolah-olah menjadikan bagian trotoar tersebut dimiliki oleh sebagian pihak, dan hal ini mengurangi hak orang lain dalam memanfaatkan trotoar.
ويحرم بناء دكة مطلقا في الشارع، أو في المسجد، ولو انتفى الضرر بها، أو كانت بفناء داره.وإنما حرم ذلك: لأنه قد تزدحم المارة، فيعطلون بذلك، لشغل المكان به، ولأنه إذا طالت المدة: أشبه موضعه الأملاك، وانقطع عنه أثر استحقاق الطروق
Artinya, “Haram mutlak hukumnya membangun kedai di jalan ataupun di masjid meskipun hal tersebut tidak membahayakan ataupun berada di halaman rumahnya (yang bukan milik pribadi). Adapun keharaman ini karena membuat berdesakan orang yang lewat sehingga melumpuhkan perjalanan mereka karena penuhnya tempat dengan barang-barang tersebut, dan karena hal ini dalam waktu yang lama serupa dengan kepemilikan dan terputusnya aspek kepemilikan hak memanfaatkan jalan (bagi masyarakat umum)”. (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 99).
Walhasil, hendaknya kita saling menolong dalam kebaikan dengan saling mengingatkan untuk menjaga fasilitas umum di sekitar kita. Jangan sampai kita justru bekerjasama untuk mengganggu fasilitas umum yang biasa digunakan masyarakat. Hal ini sebagaimana wasiat Al-Qur’an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Ma’idah: 2).