Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Hari Natal
Sumber :
  • Pixabay.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal maupun penganut agama yang lainnya.

Seperti fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menurutnya mengucapkan selamat hari raya pada penganut agama lain adalah bagian dari kehidupan sosial.

Apalagi Indonesia memiliki 5 agama resmi yang dianut oleh masyarakat, sehingga selama masalah mengucapkan tidak masuk ranah ibadah, itu diperbolehkan.

Akan tetapi, perlu diingat semua aturan tersebut kembali kepada mazhab masing-masing./Din