Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Hari Natal
Sumber :
  • Pixabay.com

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ   

Yang berarti: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.

Tidak ada hukum yang menjelaskan larangan dalam Alquran, karena masuk dalam kategori kesepakan bersama, akan tetapi masih bisa diingkari.

Larangan Mengucapkan Selamat Natal

Walaupun di dalam Alquran atau hadis tidak ada larangan untuk kita mengucapkan selamat hari Natal, akan tetapi para ulama-ulama menerapkan fatwa bahwa itu dilarang. Namun sebagian ulama juga tidak melarangnya.

Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, hingga Syekh Ja’far at-Thalhawi, melarang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Larangan ini mereka keluarkan lantaran berpegang dengan firman Allah SWT melalui surat Al-Furqan ayat 72.