Wanita yang Mengalami Menstruasi Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat, Begini Penjelasanya!

Foto ilustrasi wanita sedang shalat. (Pinterest)
Sumber :

BantenWanita yang sudah mengalami puber kerap mengalami Menstruasi. Dalam kondisi normal, siklus Menstruasi wanita terjadi setiap bulan, pada saat itu vagina wanita akan mengeluarkan darah selama 3-7 hari. 

Namun tak sedikit wanita yang mengalami Menstruasi tidak normal sampai 15 hari, bahkan lebih. Bagi wanita muslim yang mengalami Menstruasi dilarang melaksanakan shalat hingga berhubungan badan dengan suami.

Namun bagi wanita yang mengalami Menstruasi lebih dari 15 hari dibolehkan melaksanakan shalat. Sebab dalam pandangan ulama, darah yang keluar tersebut merupakan istihadhah.

Wanita yang mengalami istihadhah tetap diwajibkan shalat, puasa, dan membca al-qur'an sebagaimana wanita suci pada umumnya. Sebab, status darah tersebut hanyalah darah penyakit yang tidak menggugurkan kewajiban shalat. 

Praktiknya, dengan cara membersihkan vagina, kemudian menyumbat dan membalut kemaluannya, setelah itu wudhu dan shalat. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar shalat yang notabenenya ibadah kepada Allah swt selalu dilaksanakan dalam keadaan suci dan terhindar dari najis.

Al-Imam al-Nawawi mengatakan: 

 وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ