Minum Alkohol Tidak Habis, Mubazirkah? Begini Jawaban Gus Miftah
Banten.Viva.co.id - Kalau makan dan minum tidak dihabiskan, maka dianggap mubazir atau sia-sia. Lalu bagaimana hukumnya, jika menenggak alkohol dan tidak habis, apakah mubazir? Begini jawaban Gus Miftah.
Diantara Vivanian pasti ada yang tidak menghabiskan makanan atau minuman dan dibilang mubazir. Begitupun dalam Islam, jika tidak dihabiskan makanan dan minuman halal tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh pakar fiqih Indonesia, Kiai Mahbub. Sang kiai menerangkan bahwa, karena tidak menghabiskan makanan termasuk kepada berhenti atau meninggalkan makan dan minum ketika perut sudah kenyang.
Terdapat dua istilah, yakni Mubazir, berarti menggunakan tempat yang tidak dianjurkan. Kemudian istilah kedua, Israf, berarti sesuatu yang berlebihan.
Lalu, bagaimana hukumnya tidak menghabiskan alkohol di tempat hiburan?
Dalam unggahan di akun Instagram @pengajiangusmiftah, video tersebut telah disukai lebih dari 20 ribu dan mendapatkan lebih dari 1.300 komentar netizen.