Rekrutmen PLD 2023: Ini Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Seleksi Pendamping Lokal Desa
- Instagram/ @pendampingdesacom
Banten.viva.co.id – Rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD 2023 segera dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Diketahui, PLD 2023 merupakan salah satu program dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
Untuk menjadi PLD 2023, calon pendaftar harus mengikuti seleksi yang terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah tes tertulis.
Tes tertulis seleksi PLD 2023 terdiri dari dua jenis soal, yaitu soal pengetahuan umum dan soal pengetahuan tentang desa.
Soal pengetahuan umum meliputi materi seputar pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat desa. Soal pengetahuan tentang desa meliputi materi seputar peraturan desa, kelembagaan desa, dan pembangunan desa.
Berikut contoh soal dan kunci jawaban untuk rekrutmen PLD 2023:
1. Apakah yang disebut dengan desa itu?
A. Kesatuan masyarakat yang berkumpul dan menjadi satu serta membentuk sebuah desa pada suatu wilayah.
B. Suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki sebuah batasan wilayah serta mempunyai wewenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan setempat.
C. Kesatuan masyarakat yang berada di bawah naungan kabupaten atau Kota dan dilindungi hukum.
D. Kesatuan masyarakat yang terbentuk di dalam satu wilayah tanpa membedakan apa latar belakang dari penduduk desanya.
Jawaban yang benar adalah B
Penjelasan:
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai sebuah batas wilayah dan memiliki kewenangan dalam mengatur serta mengurus pemerintahan maupun kepentingan masyarakat setempat.
2. Siapa yang dapat disebut dengan Pemerintah Desa itu?
A. Kepala Desa (Kades),
B. Badan Permusyawaratan Desa /BPD,
C. Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM),
D. Perangkat Desa.
Jawaban yang benar adalah D
Penjelasan:
Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa (Kades) dan nantinya akan dibantu perangkat Desa dalam menjalankan dan menyelenggarakan Pemerintahan dalam Desa.
3. Siapakah yang berhak untuk menyelenggarakan sebuah musyawarah desa?
A. Para Masyarakat Desa,
B. Pemerintah Desa beserta unsur lain di dalamnya.
C. Badan Permusyawaratan Desa /BPD
D. Lembaga Pemasyarakatan Desa /LPM.
Jawaban yang benar adalah C
Penjelasan:
Sebuah Musyawarah Desa dapat terselenggara dengan izin Badan Permusyawaratan Desa sementara Pemerintah Desa akan menyepakati hal-hal yang memang bersifat strategis.