Diundang Bahas Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Kabupaten Serang Kompak Absen, FMSR: Alergi Kritik?
- Dok
Ia menambahkan, Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik.
“Yang kami soroti adalah minimnya transparansi dan publikasi kegiatan pendidikan politik yang dilakukan partai politik. Karena itu kami ingin mendengar langsung penjelasan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, memastikan mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik telah berjalan sesuai ketentuan.
“Mekanisme yang berjalan selama ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan belum pernah mendapat teguran terkait proses penyalurannya,” kata Dikdik.
Ia menjelaskan, sebelum bantuan dicairkan, partai politik harus menyampaikan proposal dan memenuhi tahapan verifikasi yang dilakukan Kesbangpol. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pencairan dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dikdik juga menegaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan partai politik agar memprioritaskan penggunaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik.
“Dulu dalam aturan lama ada komposisi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Dalam aturan terbaru memang tidak lagi disebutkan persentasenya, tetapi pendidikan politik tetap harus menjadi prioritas,” ujarnya.