Bisa Dapat Dua Pahala Sekaligus? Ini Hukum Gabung Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah

Hukum Gabung Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah
Sumber :
  • Freepik

VIVA BANTEN – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan dua puasa sunnah penting, puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah dan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah. 

Nahas, Bocah 9 Tahun di Serang Dititip ke Pacar untuk Dirawat Karena Sang Ibu Kerja di Arab, Eh Malah Dicabuli

Di tahun 2025 ini, Tarwiyah jatuh pada Rabu, 4 Juni, dan Arafah pada Kamis, 5 Juni. Namun, muncul pertanyaan yang sering dilontarkan umat: bolehkah menggabungkan puasa sunnah tersebut dengan qadha puasa Ramadhan yang belum ditunaikan?

Pertanyaan ini dijawab langsung Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya, ia menegaskan bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Tarwiyah maupun Arafah diperbolehkan dan sah secara hukum.

Ketua Ormas di Banten Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Puluhan Korban Hingga Miliaran Rupiah

“Qadha puasanya tetap sah. Dan orang yang melakukannya tetap mendapatkan keutamaan puasa Arafah,” ujar Ustadz Alhafiz dalam artikelnya yang dikutip dari NU Online pada Kamis, 5 Juni 2025.

Landasan Hukum dari Ulama Klasik

Tahun Baru Islam 2025, PCNU Kota Serang: Melangitkan Doa dan Dukungan Kuat untuk Palestina

Pendapat ini tidak berdiri sendiri. Ustadz Alhafiz merujuk pada keterangan dari ulama besar Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berpuasa qadha atau nazar pada hari Asyura tetap akan mendapat pahala puasa sunnah Asyura.

Hal ini didukung pula oleh sejumlah ulama seperti Al-Barizi, Al-Ushfuwani, Al-Faqih Abdullah An-Nasyiri, hingga Al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih Al-Hadhrami. 

Halaman Selanjutnya
img_title