Bisa Dapat Dua Pahala Sekaligus? Ini Hukum Gabung Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah
- Freepik
VIVA BANTEN – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan dua puasa sunnah penting, puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah dan puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah.
Di tahun 2025 ini, Tarwiyah jatuh pada Rabu, 4 Juni, dan Arafah pada Kamis, 5 Juni. Namun, muncul pertanyaan yang sering dilontarkan umat: bolehkah menggabungkan puasa sunnah tersebut dengan qadha puasa Ramadhan yang belum ditunaikan?
Pertanyaan ini dijawab langsung Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya, ia menegaskan bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Tarwiyah maupun Arafah diperbolehkan dan sah secara hukum.
“Qadha puasanya tetap sah. Dan orang yang melakukannya tetap mendapatkan keutamaan puasa Arafah,” ujar Ustadz Alhafiz dalam artikelnya yang dikutip dari NU Online pada Kamis, 5 Juni 2025.
Landasan Hukum dari Ulama Klasik
Pendapat ini tidak berdiri sendiri. Ustadz Alhafiz merujuk pada keterangan dari ulama besar Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang berpuasa qadha atau nazar pada hari Asyura tetap akan mendapat pahala puasa sunnah Asyura.
Hal ini didukung pula oleh sejumlah ulama seperti Al-Barizi, Al-Ushfuwani, Al-Faqih Abdullah An-Nasyiri, hingga Al-Faqih Ali bin Ibrahim bin Shalih Al-Hadhrami.