Nisfu Syaban, Sejarah dan Hukum Melaksanakannya

Ilustrasi Nisfu Sya'ban
Sumber :
  • NU Online

Kedua, dimakruhkan berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan shalat, berdoa dan menyampaikaan kisah-kisah teladan, namun tidak dimakruhkan shalat sendiri untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban. Ini adalah pendapat Imam Al-Auza'i, seorang imam, ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah, juz III, halaman 301).

img_title Gerakan Masjid Bersih, Alfamidi dan Unilever Bersihkan Ratusan Masjid se-Indonesia

Demikian, di atas adalah dua pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Qasthalani dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah.

Intinya, perbedaan pendapat ulama terkait teknis menghidupkan malam Nisfu Syaban. Sebagian ulama mengatakan sunah dikerjakan secara berjamaah, sebagian lain memakruhkan secara berjamaah, namun jika pelaksanaannya sendiri tidak makruh.

img_title Wakili Andra Soni, Hj Oong Syahroni Resmikan Masjid Ponpes Darul Musyafa, Bahas Sekolah Gratis