Nisfu Syaban, Sejarah dan Hukum Melaksanakannya
Sabtu, 24 Februari 2024 - 11:30 WIB
Sumber :
- NU Online
Kedua, dimakruhkan berkumpul di dalam masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan shalat, berdoa dan menyampaikaan kisah-kisah teladan, namun tidak dimakruhkan shalat sendiri untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban. Ini adalah pendapat Imam Al-Auza'i, seorang imam, ahli fiqih dan alimnya negeri Syam. (Al-Qasthalani, Al-Mawahib Al-Laduniyah, juz III, halaman 301).
Demikian, di atas adalah dua pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Qasthalani dalam kitabnya Al-Mawahib Al-Laduniyah.
Intinya, perbedaan pendapat ulama terkait teknis menghidupkan malam Nisfu Syaban. Sebagian ulama mengatakan sunah dikerjakan secara berjamaah, sebagian lain memakruhkan secara berjamaah, namun jika pelaksanaannya sendiri tidak makruh.