UIN Banten Pangkas UKT 50 Persen untuk Mahasiswa Semester 13, Ini Syarat dan Jadwal Pengajuannya

UKT Mahasiswa UIN SMH Banten
Sumber :
  • Humas UIN SMH Banten

 

img_title UIN Banten dan Badiklat BPK RI Jalin Kemitraan, Dosen Didorong Tembus Jurnal SINTA 2, Riset Keuangan Negara

Selanjutnya, pada 20 hingga 21 Juli 2026, tim verifikasi tingkat rektorat akan memeriksa seluruh dokumen administrasi yang telah dikirim oleh fakultas. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pembahasan dalam rapat penetapan penerima penyesuaian UKT.

 

img_title Rektor UIN SMH Banten ke Lebak, KKN Nusantara 2026 Dipacu Jadi Penggerak Perubahan Banten Selatan

Rapat terbatas rektorat dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, pihak universitas akan menetapkan mahasiswa yang berhak menerima penyesuaian UKT sekaligus menerbitkan Keputusan Rektor mengenai daftar penerima keringanan biaya kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.

 

img_title Rektor UIN Banten Beri Pesan Tegas ke Mahasiswa Kukerta Internasional di Filipina: Wajib Catat Semua Pengalaman!

Sehari setelahnya, yakni pada 23 Juli 2026, Bagian Keuangan UIN SMH Banten akan memperbarui nominal tagihan UKT melalui sistem pembayaran akademik bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos verifikasi.

 

Untuk jalur reguler, mahasiswa harus melengkapi sejumlah dokumen terbaru. 

 

Persyaratan tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan atau daftar gaji yang telah disahkan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), bukti pembayaran listrik, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan, serta foto kondisi rumah dari beberapa sisi.

 

Selain itu, mahasiswa wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menerima KIP maupun beasiswa lainnya. Apabila diperlukan, pemohon juga dapat menyertakan surat kematian orang tua atau surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dokumen pendukung.

 

Di luar mekanisme tersebut, kampus memberikan perhatian khusus kepada mahasiswa tingkat akhir. Mahasiswa yang telah melewati semester XII tidak perlu mengajukan permohonan penyesuaian UKT.

 

Melalui kebijakan ini, mahasiswa semester ke-13 dan seterusnya secara otomatis hanya membayar 50 persen dari besaran UKT sesuai kelompoknya. UIN SMH Banten berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi beban biaya pendidikan, membantu mahasiswa menyelesaikan studi, serta meningkatkan angka kelulusan tepat waktu.