UIN Banten Pangkas UKT 50 Persen untuk Mahasiswa Semester 13, Ini Syarat dan Jadwal Pengajuannya

UKT Mahasiswa UIN SMH Banten
Sumber :
  • Humas UIN SMH Banten

VIVA BANTEN – UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten kembali menghadirkan kebijakan yang memberi keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswanya. Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, kampus membuka program penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

img_title 750 Lulusan UIN Banten Resmi Diwisuda, Prof Ishom Ingatkan Jejak Digital Jadi Penentu Masa Depan Karier

 

Selain itu, mahasiswa yang telah memasuki semester ke-13 atau lebih akan memperoleh potongan UKT sebesar 50 persen secara otomatis.

img_title UIN Banten dan Badiklat BPK RI Jalin Kemitraan, Dosen Didorong Tembus Jurnal SINTA 2, Riset Keuangan Negara

 

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi mahasiswa yang masih menyelesaikan studi di jenjang akhir. Potongan biaya kuliah diharapkan mampu meringankan beban finansial sekaligus mendorong penyelesaian pendidikan tepat waktu.

img_title Rektor UIN SMH Banten ke Lebak, KKN Nusantara 2026 Dipacu Jadi Penggerak Perubahan Banten Selatan

 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Rektor Nomor 265-1 Tahun 2026 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Penyesuaian UKT yang ditetapkan pada 9 Juli 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian biaya kuliah bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

 

Dalam petunjuk teknis itu, UIN SMH Banten menyediakan dua jalur pengajuan penyesuaian UKT. Jalur pertama merupakan penyesuaian reguler yang dapat diajukan oleh orang tua atau wali mahasiswa untuk menyesuaikan besaran UKT yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Pengajuan reguler hanya diberikan satu kali selama masa studi. Kesempatan itu dapat dimanfaatkan mahasiswa pada awal semester III apabila memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

 

Sementara itu, jalur kedua adalah penyesuaian nonreguler. Skema ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang kehilangan ayah kandung atau orang tua ketika masih aktif menempuh pendidikan di UIN SMH Banten.

 

Meski memberikan kesempatan memperoleh keringanan biaya kuliah, kampus juga menetapkan sejumlah ketentuan. Penyesuaian UKT tidak berlaku bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), mahasiswa penerima beasiswa lainnya, mahasiswa yang berada pada Kelompok UKT I, maupun mahasiswa yang sedang menjalani proses hukum.

 

Rektor UIN SMH Banten, Prof Muhammad Ishom, melalui surat edarannya meminta seluruh mahasiswa memperhatikan jadwal pengajuan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan administrasi berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui laman bandingukt.uinbanten.ac.id pada 13 hingga 15 Juli 2026. Setelah mengisi formulir secara online, mahasiswa wajib menyerahkan dokumen pendukung ke fakultas masing-masing pada 16 hingga 17 Juli 2026. Berkas disampaikan kepada Dekan melalui Wakil Dekan II untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Halaman Selanjutnya
img_title