Soroti Kasus Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang, Ananda Bakal Fasilitasi Bantuan Hukum untuk Korban
- Engkos Kosasih/Viva
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang.
Kasus yang terjadi pada tahun 2023 ini menjadi sorotan publik, setelah dibongkar akun anonim di media sosial.
Ironisnya, pelaku pelecehan seksual uang merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut masih mengajar di SMA 4 Kota Serang.
“Kami sangat prihatin dan mencermati dengan serius dugaan berbagai tindakan tidak terpuji yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi siswa, bukan malah menjadi tempat kekerasan, diskriminasi, atau pelanggaran etika lainnya,” ujar Ananda, Kamis (10/7/2025).
Ananda menyoroti penanganan kasus yang dinilai tidak tegas terhadap oknum terduga pelaku. Ia menekankan bahwa jika hanya diberikan sanksi ringan seperti skorsing dan masih diizinkan mengajar, maka hal tersebut dapat menimbulkan trauma baru bagi siswa lainnya.
“Kalau oknum pelaku pelecehan tersebut hanya diskorsing dan tetap mengajar, ini bisa sangat traumatis bagi siswa-siswi lain yang bukan korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ananda menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis apabila keluarga korban memilih membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Jika keluarga korban ingin menempuh jalur hukum, saya pribadi siap mengawal dan memfasilitasi bantuan hukum” ujarnya.
Komisi V, menurut Ananda, akan segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pihak sekolah, serta komite sekolah untuk meminta klarifikasi dan memastikan tidak ada pembiaran atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mendukung investigasi yang objektif dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada langkah penindakan yang tegas dan terbuka kepada publik,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sistem pengawasan dan pengaduan yang kuat serta aman bagi siswa, agar suara mereka dapat tersampaikan tanpa rasa takut atau tekanan.
“Pendidikan bukan sekadar akademik, tetapi juga membentuk karakter dan nilai kemanusiaan. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merusak integritas lingkungan pendidikan. Kami akan memastikan para siswa mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkas Ananda.