Profil Ratu Zakiyah: Dari Aktivis PMII, Fatayat hingga Menjadi Bupati Serang Periode 2025-2030
- Viva.co.id/Taufik
VIVA BANTEN – Nama lengkap Ratu Rachmatu Zakiyah, sosok perempuan yang dikenal sebagai aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan mantan ASN Kemenag, kini resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang periode 2025-2030. Kemenangan ini menandai babak baru dalam perjalanan politiknya yang penuh dedikasi.
Latar Belakang Keluarga dan Pendidikan
Profil Ratu Zakiyah merupakan putri dari mendiang KH TB Ma'mun, seorang tokoh agama berpengaruh di Banten. Ia menempuh pendidikan di bidang manajemen dan meraih gelar Magister Manajemen.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ratu berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Serang.
Aktivisme dan Jejak Organisasi
Sejak muda, Ratu aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris PMII Komisariat Untirta Cabang Serang pada tahun 1998.
Selain itu, Ratu Zakiyah juga menjabat sebagai Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang, menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan perempuan dan penguatan nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Langkah Politik dan Dukungan Partai
Pada Pilkada Serang 2024, Ratu Zakiyah berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Mereka didukung oleh koalisi partai besar seperti PKS, Gerindra, PAN, PSI, Perindo, PBB, dan NasDem.
Namun, pasangan ini menghadapi persaingan ketat dari Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna yang didukung oleh PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat, dan PKN.
Visi dan Program Unggulan
Dalam kampanyenya, Ratu Zakiyah berjanji untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, mengurangi angka pengangguran, dan mengembangkan sektor industri serta jasa di Kabupaten Serang.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan, dan pembangunan ruang publik bagi generasi muda.
Selain itu, Ratu berkomitmen untuk memperkuat nilai-nilai religius masyarakat dan mewujudkan ketahanan pangan melalui program swasembada pangan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Pada Februari 2025, Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah dalam Pilkada Serang 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti keterlibatan suaminya, Menteri Desa Yandri Susanto, dalam proses pemilihan tersebut.
MK menilai bahwa keterlibatan Yandri Susanto melanggar prinsip netralitas aparatur negara dalam proses demokrasi.