Tudingan Intervensi Oknum Anggota DPRD Kota Serang Kepada Siswi SMPN 2 Terbantahkan

SMP Negeri 2 Kota Serang.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Sempat beredar kabar pemberhentian seorang siswa di SMPN 2 Kota Serang karena adanya intervensi oknum anggota DPRD dibantah oleh Dinas Pendidikan (Dindik) maupun pihak sekolah sendiri. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan memojokkan anggota legislatif Ibu Kota Banten.

img_title Kasus Dugaan Pelecehan Seret Anggota DPRD Kota Serang Masih Buntu, Polisi Ungkap Kendala Penyidikan

Baik pihak sekolah maupun dinas pendidikan, selalu berpegang pada peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, karena mereka tidak ingin mencoreng nama baik sekolah maupun dunia pendidikan di Kota Serang.

"Tidak ada (intervensi), karena kalau kita berani mengingkari standar oprasional yang berlaku, justru yang di pertaruhkan nama baik sekolah. Oleh itu kita komitmen bersama temen-temen, SOP yang berlaku di sekolah ini yang kita pegang. Kami bisa memahami, mungkin karena emosi keluarga korban, kami sebagai pihak sekolah selalu berada di posisi netral," ujar Kepala SMPN 2 Kota Serang, M. Syukur, Rabu, 07 Mei 2025.

img_title Semester I Rampung, DPUPR Kota Serang Klaim Mayoritas Proyek Jalan Sudah Masuk Tahap PHO

Dindik Kota Serang sebagai lembaga yang berwenang mengawasi SD hingga SMP mengaku tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang diambil pihak sekolah. Mereka telah memantau bagaimana pihak SMPN 2 Kota Serang menangani kenakalan siswa didik sesuai prosedur yang ada.

DPRD Kota Serang

Photo :
  • -

img_title Nyala Karya Jadi Awal Penguatan Ekosistem Seni dan Budaya di Kota Serang

Sebelum siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah, sudah dilakukan sejumlah pertemuan dengan wali murid untuk bermusyawarah. Sehingga dipastikan tidak ada intervensi dari oknum anggota DPRD Kota Serang.

"Tidak ada desakan atau intervensi ke saya dari anggota dewan untuk memecat atau mengeluarkan sang anak ya, catat itu," ujar Kabid SMP Dindik Kota Serang, Leni Puspasuri, Rabu, 07 Mei 2025.

Ditempat terpisah, Marcel Simorangkir, selaku kuasa hukum anggota DPRD Kota Serang yang disebut mengintervensi sekolah untuk mengeluarkan seorang murid, dianggap merugikan kliennya.

Menurut dia, semua pernyataan yang disampaikan orang tua siswa tentang keterlibatan kliennya sudah dikonfirmasi kepada pihak terkait semua tidak benar serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, hingga dirinya di mintai keterangan, Rabu, 07 Mei 2025, pukul 17.30 wib, belum ada permintaan maaf atau meluruskan ucapannya secara terbuka.

"Kami harapkan orang tua siswi dapat meluruskan kejadian yang sebenarnya tanpa merugikan klien kami. Jika memang orang tua siswa terduga pelaku buli tidak meluruskan kejadian sebenarnya, maka kami akan melakukan upaya hukum demi meluruskan isu yang merugikan klien kami," ucap Marcel, Rabu, 07 Mei 2025.