Alasan PPATK Blokir Rekening Nganggur Milik Masyarakat

Ilustrasi pinjem uang
Sumber :
  • Pixabay

VivaBanten – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif (nganggur) dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya karena ditemukan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemiliknya.

img_title Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

Koordinator Kelompok Substansi PPATk, M Natsir Kongah mengatakan, pemblokiran terhadap rekening dormant untuk mencegah terjadinya kejahatan tanpa diketahui pemiliknya. Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Natsir dalam keterangannya pada Kamis, 31 Juli 2025.

img_title Palak Sopir Truk, Lima Orang Ditangkap Polresta Tangerang

Jadi, Natsir menegaskan pemblokiran rekening dormant sebagai bentuk upaya PPATK untuk melindungi rekening nasabah agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

Kantor KPW Bank Indonesia Banten

Photo :
  • Instagram @bank_indonesia_banten

img_title Rekomendasi Game Penghasil Uang dari Rumah, Cocok untuk Kaum Rebahan

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi, dan tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” ujarnya.

Kata dia, PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. 

Natsir menyebut sepanjang dilakukan pemblokiran rekening dormant, tercatat deposit judi online (judol) di Indonesia turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.

“Jika anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tegasnya.