Pemotongan Kapal di Jetty KPB Sudah Memiliki Izin
- Viva
VivaBanten – Pihak PT Karya Putra Berkah (KPB), memastikan proses pemotongan kapal Golden Perlar 9 di lokasi Jetty miliknya, di Kabupaten Serang, Banten, sudah memiliki izin. Semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan, agar prosesnya berjalan lancar.
Terkait PT KPB tidak memiliki izin lengkap pemotongan kapal, pihak perusahaan membantahnya.
"Di awal pemotongan kita mengurus izin salvage, setelah izin salvage baru kita lakukan pemotongan," ujar Jajang Herawan, bagian legal PT KPB, Rabu, 23 Juli 2025.
Kemudian, saat pekerjaan pemotongan di mulai setelah ada izin salvage, sempat dihentikan, lantaran harus mengurus izin dari otoritas terkait, penutuhan dan pengawasan.
Setelah semua proses lengkap, PT KPB melakukan pertemuan dengan banyak pihak yang berkepentingan dalam pemotongan dan lelang, guna memastikan semua berjalan sesuai prosedur.
Petugas memasang garis Polisi di kapal yang meledak
- Kompas
"Kalau kita taat aturan, setelah izin kita lengkap, masih ada pertemuan yaitu Bea Cukai, KPKNL, KSOP, pihak kepolisian dan instansi lainya yang terkait dengan kapal tersebut. Dalam pertemuan tersebut Bea Cukai menjelaskan kronologis kapal tersebut mulai dari di sita hingga proses lelang dan KPKNL juga ikut menjelaskan," terangnya.
Seluruh prosedur lelang dan pemotongan kapal Golden Perlar 9 dipastikan sudah ditempuh dengan benar di KPKNL Serang Banten.
Proses perizinan dan sebagainya ditempuh sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran.
"Semua prosedur lelang kita ikutin secara aturan yang berlaku, saya juga sudah membayarnya, dan membantu negara untuk pengembalian kerugian negara, dan saya resmi dapat risalah lelang," ujarnya singkat.