Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Lebak Diubah: PBB-P2 Naik, Pedagang Bebas Pungut
- Istimewa
Banten.viva.co.id - Pemerintah Kabupaten Lebak tengah merubah Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi. Didalamnya terdapat penyesuaian mulai dari presentasi pemungutan hingga teknis pembayaran.
Secara singkat ada beberapa perubahan menonjol dalam perda yang ditujukan agar pendapatan daerah bisa maksimal. Salah satunya soal tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam ketetapan awal, tarif PBB P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen. Sedangkan pada perubahan saat ini terdapat kenaikan menjadi 0,2 persen per tahun. Meskipun pengenaannya mengacu kepada nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan kenaikan pada tarif PBB P2 ini merupakan tindak lanjut undang-undang. "Di mana sesuai amanat UU itu tarif PBB P2 harus naik per tiga tahun,"kata Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan.
Selain itu perubahan juga terjadi pada batas minimal pungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khususnya untuk penyerahan makanan dan minuman. Semula, batas minimalnya adalah Rp3 juta sedangkan di perubahan naik menjadi Rp5 juta.
"Artinya untuk PBJT penyerahan makanan dan minuman kalau simpelnya itu pedagang makanan dan minuman itu dikecualikan atau tidak dikenakan pajak (bebas pajak -red) jika omzetnya tidak lebih dari Rp5 juta dalam satu bulan,"terangnya.
Sebelum dirubah, lanjut Doddy, batas minimum pedagang yang berhak tidak dikenakan pajak adalah Rp3 juta. "Meski demikian mereka (pedagang -red) harus membuktikan dengan catatan pembelian dan kas penerimaan,"tandasnya.
Selain dua hal di atas, lanjut Doddy di Perubahan perda juga diatur mengenai teknia pembayaran yang harus berbasis elektronik. Meski demikian dia berharap perubahan Perda bisa berdampak besar terhadap pembangunan Kabupaten Lebak.
"Sekarang Perdanya masih di bagian hukum Setda Lebak. Akan tetapi sosialisasi terus kita lakukan agar masyarakat betul-betul paham,"pungkasnya.