Soroti Pembongkaran Pura Sambiyangan dan Ketapang Kembar di Bali, AKAMSI Gelar Aksi Demo di Depan Kantor ATR/BPN
- Ist
Atas persoalan tersebut, AKAMSI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mendesak Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Termasuk pihak penguasaan fisik atas lahan yang disebut sebagai tanah adat hingga mengakibatkan rusak atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar merupakan tindakan serius yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Massa aksi juga mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan HGB Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani yang disebut akan berakhir pada 29 September 2026.
"Kami menuntut di batalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yg akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua Pura,"jelasnya.
AKAMSI juga meminta pemerintah tidak menerbitkan hak baru atas peralihan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang sebelum seluruh persoalan hukum, status tanah, serta keberadaan situs sejarah dan tempat ibadah tersebut mendapatkan kejelasan.
Menurut AKAMSI, tanah yang memiliki keterkaitan dengan situs sejarah dan tempat ibadah umat Hindu perlu mendapatkan perlindungan dan tidak semestinya hanya dipandang sebagai objek komersial.
AKAMSI juga menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan tidak hanya dipandang sebagai sengketa pertanahan biasa.
"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,"tandasnya.