Bentrok Muktamar NU ke-35 di Jombang, Syarat Ketum PBNU Jadi Pemicu Kericuhan

Demo Muktamar NU ke 35
Sumber :
  • VIVA Banten/Taufik Hidayat

VIVA BANTEN – Suasana Sidang Pleno IV Muktamar Ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) berubah tegang pada Minggu siang, (30/08/2026). Kericuhan pecah di depan ruang sidang setelah massa yang menuntut perubahan syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terlibat bentrok dengan panitia lokal dan petugas keamanan.

img_title Pamflet Luna Maya Disebut Jadi Ketua Umum Fatayat NU, Hasil Cek Fakta Bongkar Fakta Sebenarnya

Insiden terjadi sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, massa berusaha menerobos barikade keamanan untuk mendekati ruang sidang. Aksi saling dorong tidak terhindarkan. Beberapa orang bahkan terlibat adu jotos di tengah kerumunan.

Ketegangan juga menyebabkan sebuah spanduk di sisi timur lokasi kegiatan robek. Massa terus berdesakan di depan pintu ruang sidang sehingga akses menuju arena pleno sempat tertahan.

img_title PCNU Kota Serang Ajak Nahdliyin Bersatu, Hormati Kepemimpinan Baru PBNU Hasil Muktamar ke-35

Kericuhan tersebut dipicu oleh perdebatan yang berlangsung dalam Sidang Pleno IV mengenai penetapan tata tertib muktamar. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah syarat pencalonan Ketua Umum PBNU, khususnya ketentuan masa jeda bagi mantan pejabat politik.

Dalam sidang, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar aturan tersebut diubah. Mereka mengusulkan masa tunggu satu tahun dihapus atau setidaknya dipersingkat menjadi enam bulan. Menurut mereka, perubahan itu diperlukan agar lebih banyak kader memiliki kesempatan maju dalam pemilihan Ketua Umum PBNU.

img_title Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031, Tegaskan NU Bukan Kendaraan Politik dan Siap Satukan Seluruh Kekuatan

Sementara itu, aturan yang berlaku di lingkungan perkumpulan NU masih menetapkan bahwa mantan pejabat politik baru dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU setelah melewati masa tunggu selama satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena dinilai menghambat sejumlah figur yang berpotensi maju dalam kontestasi. Salah satu nama yang disebut dalam dinamika muktamar adalah Gus Yusuf. Ia diketahui baru melepaskan jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.

Perbedaan pandangan dalam forum pleno membuat pembahasan tidak mencapai kesepakatan. Pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk menskors jalannya rapat guna meredakan situasi dan memberikan ruang bagi komunikasi lebih lanjut.

Hingga sekitar pukul 13.15 WIB setelah skors berlangsung, sidang belum kembali dimulai. Di luar ruang pleno, simpatisan Gus Yusuf masih bertahan dan terus menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi.

Halaman Selanjutnya
img_title