Demo Muktamar NU 2026, Aturan Masa Idah Politik Disahkan, Massa Aksi Desak Pimpinan Sidang Dicopot

Masa Aksi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang
Sumber :
  • Taufik Hidayat/VIVA Banten

VIVA BANTEN Sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, berlangsung penuh ketegangan. Suasana memanas setelah forum resmi mengesahkan aturan masa idah politik sebagai salah satu syarat bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

img_title Yenny Wahid: Kericuhan Muktamar Bukan Budaya NU, Minta Warga Hormati Keputusan Ulama

Keputusan tersebut langsung memicu gelombang protes dari sebagian peserta muktamar. Mereka menilai aturan baru itu dapat memengaruhi peluang sejumlah kandidat yang sebelumnya memiliki hubungan dengan partai politik untuk mengikuti kontestasi pemilihan Ketua Umum PBNU.

Ketegangan tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu bakal calon juga mendatangi area Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Mereka menyampaikan penolakan terhadap keputusan yang baru saja ditetapkan.

img_title Gus Kikin Makin Dijagokan Pimpin PBNU, Dukungan Menguat Usai Rais Aam PBNU Resmi Terpilih

Dalam aksi tersebut, massa berulang kali meneriakkan tuntutan agar pimpinan sidang diganti.

"Ganti pimpinan sidang sekarang juga," teriak massa saat menyampaikan protes di lokasi sidang, Minggu (30/08/2026).

img_title Gus Yahya Siap Terima Apa Pun Hasil Muktamar NU ke-35, Tegaskan Tetap Mengabdi Meski Tak Lagi Pimpin PBNU

Seorang orator yang mengaku sebagai kader NU asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai jalannya persidangan tidak berlangsung secara adil. Karena itu, ia meminta pimpinan sidang segera diganti agar proses muktamar dapat berjalan lebih objektif.

Sebelumnya, sidang pleno yang dipimpin Prof. Muhammad Nuh membahas sekaligus menetapkan tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah syarat bahwa setiap calon harus sudah tidak aktif sebagai bagian dari kepengurusan partai politik paling sedikit satu tahun sebelum pencalonan.

Ketentuan tersebut dikenal sebagai aturan masa idah politik.

Sebelum disahkan, pembahasan mengenai aturan itu berlangsung cukup alot. Sejumlah peserta menyampaikan keberatan sehingga jalannya sidang sempat dihentikan sementara melalui skorsing untuk meredakan perdebatan.

Setelah skorsing selesai, pimpinan sidang menyampaikan bahwa telah dilakukan musyawarah bersama para ulama sepuh serta tokoh-tokoh NU. Hasil musyawarah tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melanjutkan sidang hingga akhirnya aturan masa idah politik disetujui sebagai bagian dari tata tertib Muktamar ke-35 NU.

Panitia Muktamar dari unsur PBNU, Prof. Munawar Fuad Noeh, menegaskan bahwa pertemuan bersama para muasis dan ulama bukan merupakan bentuk intervensi terhadap jalannya sidang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tradisi yang telah lama dijalankan Nahdlatul Ulama dalam mengambil keputusan penting.

Halaman Selanjutnya
img_title