Sidang Muktamar NU, Masa Iddah Politik 1 Tahun Resmi Disahkan, PCNU Kabupaten Tangerang Beberkan Dinamikanya
- Taufik Hidayat/VIVA Banten
VIVA BANTEN – Sidang Pleno IV Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menetapkan masa iddah politik selama satu tahun sebagai salah satu syarat bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda paling menyita perhatian karena memicu perdebatan panjang sebelum akhirnya disepakati oleh mayoritas peserta muktamar.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang, Dr. KH Makhmud Jumhur, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai masa iddah politik sebenarnya telah berlangsung sejak tingkat komisi. Pada tahap awal, menurutnya, pembahasan berjalan tanpa hambatan berarti.
"Sebetulnya ini sudah dibahas di komisi dan awalnya tidak ada masalah," ujar KH Makhmud Jumhur, Minggu (30/8/2026).
Namun, situasi berubah ketika pembahasan dibawa ke Sidang Pleno IV. Beragam pandangan muncul dari para muktamirin sehingga proses pengambilan keputusan berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika.
KH Makhmud Jumhur mengatakan peserta sidang menyampaikan berbagai argumentasi mengenai perlu atau tidaknya masa iddah politik diterapkan sebagai syarat pencalonan. Perbedaan pandangan itu membuat pembahasan berlangsung lebih lama dibandingkan agenda lain dalam sidang.
Meski demikian, forum akhirnya mengambil keputusan melalui mekanisme musyawarah yang menjadi tradisi organisasi NU. Mayoritas peserta menyetujui pemberlakuan masa iddah politik selama satu tahun.
"Tadi memang ada tarik ulur. Namun pada akhirnya mayoritas muktamirin menerima adanya masa iddah politik selama satu tahun," katanya.
Keputusan tersebut otomatis menjadi bagian dari ketentuan organisasi yang wajib dihormati seluruh peserta muktamar dan warga NU. Sebagai forum tertinggi organisasi, hasil muktamar memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh unsur Nahdlatul Ulama.
Dalam pembahasan itu, tidak semua peserta memiliki pandangan serupa. Sebagian muktamirin mengusulkan agar masa iddah politik cukup berlangsung selama enam bulan. Bahkan, ada pula peserta yang menilai ketentuan tersebut tidak perlu diterapkan sama sekali.
Kelompok yang menolak aturan itu berpendapat bahwa calon yang memiliki latar belakang politik cukup menunjukkan surat keterangan atau persetujuan resmi dari partai politik tempat yang bersangkutan bernaung. Dengan adanya dokumen tersebut, mereka menilai syarat tambahan berupa masa tunggu tidak lagi diperlukan.