Kasus PT ARA Masuk Praperadilan, Kuasa Hukum Lily Masita Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan

Ilustrasi praperadilan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA BANTEN -Penanganan perkara PT Alam Raya Abadi (PT ARA) memasuki babak baru setelah kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasa, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

img_title Notaris Lily Masita Tomasoa Ditahan di Ternate, IPW Desak Kapolri Alihkan Menjadi Tahanan Kota

Permohonan tersebut diajukan Artahsastra Prasetyo Santoso, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB. 

Langkah itu ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka.

img_title Satlap Tri Cakti Timah Diduga Halangi Polisi, IPW: Hukum Tak Boleh Diintervensi

Kuasa hukum juga meminta proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate ditunda sampai proses praperadilan memperoleh kepastian.

Hingga Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 20.00 WITA, pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut disebut belum dilakukan Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

img_title Kasus Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tangerang

“Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Artahsastra

"Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap memperhatikan adanya upaya hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Artahsastra kepada wartawan di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2026.

Menurut Artahsastra, praperadilan diperlukan agar proses hukum terhadap para tersangka tidak hanya dinilai berdasarkan pernyataan institusi maupun pemberitaan, tetapi juga diuji berdasarkan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, serta pemenuhan hak-hak tersangka.

“Proses hukum terhadap para tersangka seharusnya tidak hanya dilihat dari pernyataan institusi maupun pemberitaan. Tetapi harus diuji berdasarkan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, dan terpenuhi tidaknya hak-hak para tersangka,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, mempertimbangkan penundaan proses pelimpahan dan penerimaan perkara hingga terdapat kepastian mengenai permohonan praperadilan yang telah diajukan.

Artahsastra mengatakan langkah tersebut diperlukan agar proses pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik dapat berjalan terlebih dahulu.

Ia menekankan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka dan tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghambat penegakan hukum.

“Pengajuan Praperadilan merupakan hak konstitusional dan hak hukum tersangka yang tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum,” kata Artahsastra.

Halaman Selanjutnya
img_title