Bukan Legalisasi Miras, KH Matin Syarkowi Sebut Revisi Perda PUK untuk Tertibkan Hiburan Liar

KH Matin Syarkowi menyampaikan pandangan tentang revisi Perda PUK Kota Serang dan penertiban usaha hiburan.
Sumber :
  • Viva Banten

VIVA BANTEN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang dinilai bukan sebagai upaya melegalkan minuman keras (miras). 

img_title 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau, Wali Kota Serang dan Wartawan Gelar Doa Bersama

Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, justru melihat aturan tersebut sebagai kebutuhan untuk menata dan mengendalikan aktivitas usaha pariwisata, termasuk tempat hiburan.

Pandangan itu disampaikan KH Matin Syarkowi saat menanggapi polemik revisi Perda PUK yang salah satunya berkaitan dengan pengaturan usaha hiburan dan minuman beralkohol.

img_title Sebaran Abu Vulkanik Krakatau Meluas, KBM Daring di Kota Serang Diperpanjang hingga 9 September 2026

Menurut KH Matin, substansi Perda harus terlebih dahulu dilihat dalam kerangka hukum yang lebih luas. 

Ia menegaskan, produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

img_title Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Samudra Hindia, Udara Kota Serang Mulai Membaik

“Bahwa Perda melegalkan miras itu enggak ada. Makanya kan dibaca dulu. Kan begini tadi ya, prinsip dasar produk Perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata KH Matin.

KH Matin menilai keberadaan regulasi justru penting ketika pemerintah ingin melakukan penataan terhadap aktivitas hiburan yang tidak memiliki pengaturan jelas.

Ia melihat semangat Wali Kota Serang Budi Rustandi dalam pembahasan revisi Perda PUK berkaitan dengan upaya menertibkan tempat-tempat hiburan yang beroperasi di luar kendali pemerintah.

“Saya melihat semangat Walikota Serang ini justru untuk memberantas tempat-tempat hiburan liar itu. Kan harus ada payung hukum tuh. Maka payung hukum itu lewat PUK itu,” ujarnya.

Menurutnya, Perda PUK pada dasarnya mengatur dunia usaha kepariwisataan.

Di dalamnya terdapat berbagai jenis kegiatan usaha, termasuk hotel dan bentuk usaha pariwisata lainnya.

Karena itu, KH Matin meminta polemik mengenai minuman beralkohol tidak serta-merta disamakan dengan anggapan bahwa Perda PUK melegalkan miras.

KH Matin juga menyinggung ketentuan mengenai usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol. 

Menurut dia, pengaturannya tidak hanya bersumber dari Perda, tetapi juga berkaitan dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

“Iya, karena itu kan ada peraturan menteri. Kan ada, dan ada undang-undang pariwisata itu, yang orang usaha alkohol dengan batas-batas tertentu itu diizinkan,” ujarnya.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Halaman Selanjutnya
img_title