Diduga Alami Penganiayaan Saat Sengketa Lahan, Dua Wanita Lapor ke Polrestro Tangerang

Kuasa hukum (tengah), Erdi Subakti saat memberikan keterangan di Polrestro Tangerang
Sumber :
  • istimewa

VIVA Banten - Dua perempuan, Yulianah Dewi dan Dina Mardianah, melaporkan dugaan tindak penganiayaan saat terjadi sengketa lahan di Kelirahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

img_title PBNU Deklarasikan Pesantrenku Aman di Tangerang, Cegah Kekerasan Pada Santri

Tindak dugaan penganiayaan itu diterima kedua korban pada Selasa 28 Juli 2026. Adanya hal tersebut, dampingi kuasa hukum keduanya membuat laporan polisi setelah mengaku mengalami kekerasan fisik saat berada di lokasi sengketa.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1692/VII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Juli 2026.

img_title Penemuan Mayat TNI Penuh Luka Tusuk di Tangerang, Polisi : 4 Orang Ditangkap

Menurut keterangan Yulianah Dewi, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika dirinya menerima telepon dari sang kakak, Dina Mardianah, yang mengabarkan adanya sejumlah orang di lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

Yulianah kemudian menuju lokasi untuk menyusul sang kakak dan berupaya menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung.

img_title Modus Gerebek Kontrakan, Polisi Gadungan di Tangerang Gasak Motor hingga Handphone

"Saya pergi ke pasar. Sekitar jam 10.00 WIB kakak saya menelepon dan bilang di Tanah Baba sudah banyak orang. Saya langsung ke lokasi. Saat kami mencoba menghentikan, kakak saya diangkat paksa dan saya diseret dua kali sampai tangan saya lebam dan kaki saya terluka," katanya, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia mengaku mengalami luka lebam pada bagian tangan serta luka di kaki akibat insiden tersebut. Ia juga menyebut terdapat sekitar 15 orang di lokasi yang diduga melakukan intimidasi secara verbal.

“Total ada 15 orang (preman bayaran),” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Erdi Subakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Selain membuat laporan polisi, kedua korban juga telah menjalani pemeriksaan medis (visum) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menurut Erdi, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik sengketa lahan yang saat ini masih berlangsung. Ia menilai tindakan yang dialami kliennya dilakukan dengan cara-cara yang bersifat intimidatif.

"Kami melihat ada upaya-upaya untuk menghilangkan secara paksa hak kepemilikan dari keluarga Pandi dengan cara premanisme. Cara-cara ini kami nilai sebagai tindakan yang merugikan masyarakat," ujar Erdi.

Ia juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir telah terdapat tujuh laporan polisi yang diajukan terkait perkara tersebut dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk bukti elektronik dan identitas pihak yang dilaporkan.

Halaman Selanjutnya
img_title