Ahli Pidana Sebut Direksi Tak Serta-Merta Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Bawahan
- Yandi Sofyan/banten.viva
"Piutang macet itu peristiwa bisnis biasa. Ada jalur penyelesaiannya sendiri lewat pengadilan niaga," kata Rio.
Kata dia, selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau kepailitan terhadap debitur belum selesai dan kurator belum menerbitkan laporan akhir pemberesan harta pailit, nilai kerugian yang didalilkan belum dapat dikatakan bersifat nyata dan pasti karena potensi pemulihan nilai piutang masih terbuka.
Terkait metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A), Rio menjelaskan skema tersebut merupakan praktik pembiayaan perdagangan yang lazim dan diakui secara umum dalam dunia usaha, bukan metode yang tidak wajar atau menyimpang.
"D/A itu metode yang umum dipakai dalam praktik bisnis, bukan sesuatu yang aneh atau menyimpang,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemilihan metode pembayaran semacam ini merupakan bagian dari keputusan bisnis korporasi yang penilaiannya harus tunduk pada prinsip business judgment rule, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) juncto Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Selama keputusan diambil dengan itikad baik tanpa kepentingan pribadi dan melalui proses yang benar, itu masuk kategori keputusan bisnis yang dilindungi, bukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro mengatakan penjelasan dari Ahli Pidana maupun Ahli Hukum Korporasi jelas dilihat bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Oggy tidak menyalahi prosedur dan ketentuan yang.
"Kami berharap penjelasan ini membuka tabir bahwa ada upaya pemaksaan tindak pidana yang dilakukan terhadap Oggy Kosasih," pungkasnya.