41 Pedagang Plat Nomor Pindah ke Pasar Kepandean, Pemkot Serang Beri Kios dan Bebas Sewa Tiga Bulan

Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil
Sumber :
  • Viva Banten

VIVA BANTEN -Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merelokasi 41 pedagang plat nomor dari kawasan Jalan Diponegoro ke Pasar Kepandean. 

img_title MUSANTRI XVII ORSAFAH Berakhir, Iqbalussalam Fathoni Resmi Nahkodai Santri Al-Fathaniyah Periode 2026–2028

Selain menyiapkan kios untuk seluruh pedagang, pemerintah juga membebaskan biaya sewa selama tiga bulan sebagai bentuk dukungan agar para pelaku usaha dapat beradaptasi di lokasi baru.

Relokasi tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan perkotaan yang dilakukan Pemkot Serang sekaligus upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Kepandean.

img_title Bela Lokal, Beli Lokal! Pesan Budi Rustandi Saat Buka Kota Serang Fair 2026

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUMKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan seluruh pedagang telah difasilitasi tempat usaha di lokasi baru.

"Pedagang plat nomor yang ada di Jalan Diponegoro itu sudah direlokasi ke Pasar Kepandean," ujar Wahyu saat ditemui di Setda Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026. 

img_title Investasi Rp840 Miliar Masuk ke Kota Serang, Mayoritas Berasal dari Dalam Negeri

Menurut Wahyu, setiap pedagang memperoleh satu kios yang dapat langsung dimanfaatkan untuk melanjutkan aktivitas usahanya. Bahkan, para pedagang juga diberikan kesempatan mengembangkan jenis usaha lain sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap pedagang sudah kami berikan kios masing-masing. Bahkan, jika ada yang ingin membuka usaha baru di sana, kami persilakan," katanya.

Untuk meringankan beban selama masa transisi, Pemkot Serang menggratiskan biaya sewa kios selama tiga bulan. 

Kebijakan tersebut diharapkan memberi waktu bagi pedagang untuk kembali membangun pelanggan dan menyesuaikan usaha di lokasi baru.

"Selama tiga bulan kami tidak memungut biaya apa pun agar mereka bisa pulih terlebih dahulu. Setelah itu akan kami evaluasi," katanya. 

"Jika ternyata mereka masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi, kemungkinan perpanjangan pembebasan sewa akan kami pertimbangkan," jelas Wahyu. 

Meski proses relokasi berjalan lancar, masih terdapat sekitar lima hingga enam pedagang yang belum bersedia berpindah. Namun, sebagian besar pedagang telah menerima kebijakan tersebut.

"Hampir seluruh pedagang sepakat untuk pindah. Memang masih ada sekitar lima atau enam orang yang membandel. Kami terus memberikan edukasi agar mereka bersedia menempati lokasi yang telah disediakan," ungkapnya.

Wahyu menegaskan, DinkopUMKMPerindag bertugas memfasilitasi relokasi dan penyediaan tempat usaha. 

Sementara itu, penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi lama menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title