Dua Truk Towing Dialihkan, Tiga Terdakwa Penggelapan Muatan Mesin Divonis 2 Tahun oleh PN Serang
- Viva.co.id
Kendaraan justru dialihkan ke sebuah bengkel di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Di lokasi itu, muatan diturunkan dari kendaraan. Sebagian barang kemudian berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.
Dalam persidangan terungkap Hartono alias Gondrong datang ke bengkel tersebut dan bertemu Yosep yang disebut sebagai orang suruhan Ferdiansyah.
Yosep kemudian membeli satu unit genset yang merupakan bagian dari muatan dengan harga Rp10 juta secara tunai. Genset tersebut selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan pikap.
Saksi Muhaemin menerangkan berbagai mesin industri itu dititipkan di bengkelnya sejak 2 Januari 2026.
Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul barang tersebut hingga aparat kepolisian datang melakukan penyelidikan terkait keberadaan mesin-mesin yang dilaporkan hilang.
Korban Agung Bekti Mulianto menjelaskan dalam persidangan bahwa seluruh barang industri tersebut merupakan muatan yang seharusnya dikirim ke Natar, Lampung. Karena barang tidak pernah tiba di lokasi tujuan, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni penipuan dan penggelapan.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menilai para terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan.
Namun, setelah memeriksa keterangan para saksi, para terdakwa, barang bukti, dan alat bukti lainnya, majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana penipuan tidak terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim justru berkesimpulan unsur tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi.
Oleh karena itu, Hartono alias Gondrong, Ferdiansyah Susanto alias Muhamad Irdian alias Jimi, dan Sesaria Sinaga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Hakim menetapkan satu bundel dokumen surat jalan bernomor 100/12/2025/GGP tertanggal 29 Desember 2025 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Hot 30i, satu unit Xiaomi Redmi 6A, dan satu unit Redmi berwarna biru hijau dirampas untuk negara.